BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian dan tujuan pendidikan
kewarganegaraan.
1. Pengertian
pendidikan kewarganegaraan
Matakuliah Pendidikan
Kewarganegaraan sering disebut sebagai civic education, citizenship education,
dan bahkan ada yang menyebut democracy education. Matakuliah ini memiliki peran
yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggungjawab
dan berkeadaban.
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003, tentang system pendidikan nasional, serta surat keputusan
direktur jendral pendidikan tinggi departemen pendidikan nasional nomor
43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok matakuliah
pengembangan kepribadian diperguruan tinggi terdiri atas mata kuliah Pendidikan
Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesi.
Dengan pendidikan kewarganegaraan
diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga
Negara yang demokratis, religious, berkemanusiaan dan berkeadaban.
2. Tujuan
pendidikan kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan
DIRJEN DIKTI no. 43/DIKTI/kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai berikut.
VISI merupakan sumber
nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program study guna
mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
MISI
untuk membantu mahasisiwa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten
mampu mewujudkan nila-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta itanah
air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, technology
dan seni dengan rasa tanggung jawab bermoral.
B.
Landasan ilmiah dan landasan hukum
1. Landasan
ilmiah
a. Dasar
pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraanadalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersediakan
kebudayaan dan filsafat bangsa pancasila.
Sebagai
suatu perbandingan, di berbagai Negara juga dikembangkan materi pendidikan umum
(general education/humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari
sikap dan perilaku warganegaranya.
i.
Amerika serikat : History, Humanity, dan
Philosophy
ii.
Ii. Jepang : japans history ethic dan
philosophy.
iii.
Iii. Philipina : philipino, family
planning, taxation and land reform, the philiphine new constituition dan study
of human rights.
b. Objek
pembahasan pendidikan kewarganegaraan.
Terdapat dua objek yaitu objek material
dan objek formal
Adapun objek material
yaitu segala hal yang berkaitan dengan warganegara baik yang empiric maupun
yang non empiric yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam
kesatuan bangsa dan Negara.
Objek
formal mencakup 2 segi, yaitu segi Hubungan Antara warga Negara dan Negara
(termasuk Hubungan antar warganegara) dan segi pembelaan Negara.
Berdasarkan
keputusan DIRJEN DIKTI no. 43/DIKTI/kep/2006 meliputi pokok-pokok pembahasan
sebagai berikut :
1. Filsafat
pancasila
2. Indentitas
nasional
3. Negara
dan konstitusi
4. Demokrasi
Indonesia
5. Rule
of law dan hak asasi manusia
6. Hak
dan kewajiban warganegara serta Negara
7. Geopolitik
Indonesia
8. Geostrategic
Indonesia
c. Rumpun
keilmuan
sebagai bidang study
ilmiah, pendidikan kewarganegaraan bersifat antardisipliner (antar bidang)
bukan monodisipliner, kerna kumpulan ilmu pengetahuan yang membangun ilmu
kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin. Dan memerlukan sumbangan
dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu politik, hokum, filsafat,
sociology, administrasi Negara, ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa
dan ilmu budaya.
2. Landasan
hukum
a. UUD
1945.
b. Ketetapan
MPR No. II/MPR/1999 tentang GBHN.
c. Undang-undang
no. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara
republic Indonesia
d. Undang-undang
No.20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional. Keputusan menteri
pendidikan nasional nomor 232?U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum .
e. Pelaksanaan
berdasarkan surat keputusan direktur jendral pendidikan tinggi departemen
pendidikan nasional, nomor 43/DIKTI/kep/2006, yang memuat rambu-rambu
pelaksanaan matakuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
BAB
II
FILSAFAT
PANCASILA
A.
Pengertian filsafat
Filsafat
secara etimology istilah filsafat berasal dari bahasa yunani “philein” yang arinya “cinta” dan “sophos”
yang artinya hikmah atau “kebijaksanaan” atau “wisdom” (nasution, 1973).
Jadi
secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul dan berkembang juga
ilmu filsafat yang berkaitan dnegan bidang-bidang ilmu tertentu misalnya
filsafat ilmu social, filsafat hokum, filsafat politik, filsafat bahasa,
filsafat agama DLL.
Keseluruhan
arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat di kelompokkan
menjadi dua macam sebagai berikut :
Pertama : filsafat sebgai produk mencakup
pengertian
Kedua : filsafat sebagai suatu proses mencakup
pengertian
B.
Pengertian pancasila sebagai suatu
system.
Yang
di maksud dengan system adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling
berhubungan, saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Dasar
filsafat Negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan
asas peradaban. Dasar filsafat Negara pancasila adalah merupakan kesatuan yang
bersifat majemuk tunggal.
C.
Kesatuan sila-sila pancasila
1. Susunan
pancasila yang bersifat hirarkhis dan berbentuk piramida.
Pengertian piramida
digunakan untuk menggambarkan Hubungan hierarkhi sila-sila dari pancaila dalam
urutan-urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal sifat-sifatnya (kwalitas).
2. Kesatuan
sila-sila pancasila yang saling mengisi dan saling mengualifikasi.
D.
Kesatuan sila-sila pancasila sebagai
suatu system filsafat
Secara
filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan system filsafat memiliki dasar
ontologism, dan epstemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda-beda
dengan system filsafat yang lainnya.
1. Dasar
ontologism sila-sila pancasila
Dalam filsafat
pancasila bahwa hakikat dasar antropologis sila-sila pancasila adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok
sila-sila pancasila secara ontologism memiliki hal-hal mutlak yaitu terdiri
atas susunan kodrat raga dan jiwa. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk
individu dan makhluk social.
Hubungan kesesuaian
Antara Negara dengan sila-sila pancasila adalah berupa Hubungan sebab akibat .
landasan sila-sila pancasila yaitu tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah
sebagai sebab, dan Negara sebagai akibat.
2. Dasar
epistemologis sila-sila pancasila
Pancasila telah menjadi
suatu system cita-cita (beliefe system) Dan dijadikan landasan sebagai cara
hidup. Yang akhirnya sifat menjelma menjadi ideology. Sebagai suatu ideology
pancasila memiliki tiga unsure pokok yaitu :
a. Logos
: rasionalitas atau penalarannya.
b. Pathos
: penghayatannya.
c. Ethos
: kesusilaanya
Terdapat
tiga persoalan yang mendasar dalam epistemology yaitu:
a. Tentang
sumber pengetahuan manusia
b. Tentang
teory kebenaran pengetahuan manusia
c. Tentang
watak pengetahuan manusia
Dasar-dasar
rasional logis pancasila juga menyangkut isi arti sila-sila pancasila. Susunan
arti pancasila meliputi 3 hal yaitu :
a. Isi
arti yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila pancasila
b. Isi
yang umum kolektif, yaitu isi sebagai pedoman kolektif Negara dan bangsa
terutama dalam tertib hokum.
c. Isi
arti khusus dan konkrit, arti realisasi praktis dalam bidang kehidupan
Hakikat
manusia memiliki unsure-unsur pokok yaitu susunan kodrat yang terdiri atas raga
dan jiwa. Tingkatan raga adalah unsure-unsur : fisis anorganis, vegetative,
animal. Adapun unsure rohani adalah : akal, kehendak, rasa.
3. Dasar
aksiologis sila-sila pancasila
Kesatuan dasar
aksiologisnya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pad hakikatnya
juga merupakan suatu kesatuan.
Pada hakikatnya segala
sesuati itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana
Hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Menurut natonagoro
bahwa nilai-nilai pancasila termasuk nilai kerokhanian, tetapi nilai-nilai
kerokhanian yang mengakui nilai material dan nilai vital.
a. Teori
nilai
Menurut tinggi
rendahnya nilai –nilai dapat dikelompokkan dalam 4 tingkatan sebagai berikut :
1. Nilai-nilai
kenikmatan.
2. Nilai-nilai
kehidupan
3. Nilai-nilai
kejiwaan
4. Nilai-nilai
kerokhanian
Walter G. Everet
menggolongkan dalam 8 kelompok :
1. Nilai-nilai
ekonomis
2. Nilai-nilai
kejasmanian
3. Nilai-nilai
hiburan
4. Nilai-nilai
social
5. Nilai
nilai watak
6. Nilai-nilai
estetis
7. Nilai-nilai
intelektual
8. Nilai-nilai
keagamaan
Notonagoro
mebagi nilai menjadi 3 yaitu : nilai material, nilai vital, nilai kerokhanian.
Dari
berbagai macam teory di atas, dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung
nilai itu bukan hanya sesuatu yang berwujud material saja.
Notonagoro
berpendapat bahwa nilai-nilai pancasila tergolong nilai-nilai kerokhanian,
tetapi nilai-nilai kerokhanian yang mengakui adanya nilai material dan nilai
vital.
b. Nilai-nilai
pancasila sebagai suatu system
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila I
sampai dengan sila V pancasila merupakan cita-cita, harapan, dambaan bangsa
indonesia
Yang
akan diwujudkan dalam kehidupannya.
E.
Pancasila sebagai nilai dasar
fundamental bagi bangsa dan Negara republic Indonesia
1. Dasar
filosofis
Oleh karna merupakan
suatu system filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna
sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Pancasila sebagai
filsafat bangsa dan Negara, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan
bangsa , kemasyarakatan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Nilai-nilai pancasila
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Rumusan
dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam
menunjukkan adnya sifat yang umum
universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2. Inti
nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia.
3. Pancasila
terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Nilai-
nilai subjektifdapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Nilai
pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis.
2. Nilai
pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga jati
diri bangsa.
3. Nilai-nilai
pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu,
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan religious.
2. Nilai-nilai
pancasila sebagai dasar filsafat Negara
Pokok pikiran pertama :
Negara Indonesia adalah Negara persatuan. Pokok pikiran kedua : Negara
Indonesia hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ketiga : Negara berkedaulatan rakyat. Pokok pikiran keempat :
Negara berdasarkan atas ketentuan tuhan yang maha esa.
Pokok
pikiran ini sebgagai dasar fundamental dalam pendirian Negara, yang
realisasinya perlu diwujudkan atau lebih dijelmakan lebih lanjut dalam pasal
UUD 1945.
F.
Pancasila sebagai ideology bangsa dan
Negara Indonesia.
Istilah
‘ideology’ berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan’, ‘konsep’,
‘pengertian dasar’, ‘cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal
dari bahasa Yunani ‘eidos’ yang arinya ‘bentuk’. Disamping itu ada kata ‘idein’
yang arinya ‘melihat’.
Maka
secara harfiah ideology dapat diartikan ilmu pengertian-pengertian dasar.
Sebagai suatu ideologibangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada
hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran
seseorang atau kelompok orang sebagaimana di ideologi-ideologi lain di dunia,
namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta
religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum
membentuk Negara.
G.
Makna nilai-nilai setiap sila pancasila
1. Ketuhanan
yang maha esa
Terkandung nilai bahwa Negara yang
didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk tuhan
yang maha esa.
2. Kemanusia
yang adil dan beradab
Sebagai dasar
fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai
kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat
manusia adalah susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan
makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai
makhluk tuhan yang maha esa.
Dalam sila kemanussiaan
terkandung nilai-nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk yang beradab.
3. Persatuan
Indonesia
Negara adalah merupakan
suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen0elemen yang membentuk Negara
yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun klompok agama.
Perbedaan bukannya
untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada
suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama
untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai bangsa.
Karna Negara mengatasi
segala paham golongan, etnis, suku, ras, individu maupun golongan agama.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Nilai filosofis yang
terkandung didalamnya dalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Maka di dalam sila
kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan
bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat
keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam Hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan
negaranya serta Hubungan manusia dengan Tuhannya.
Nilai-nilai keadilan
harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi a) keadilan distributive, b)
keadilan legal (keadilan bertaat), c) keadilan komutatif.
H.
Pancasila sebagai dasar kehidupan
berbangsa dan bernegara
Seharusnya
segala kebijakan dalam Negara terutama dalam melakukan suatu
pembaharuan-pembaharuan dalam Negara dalam proses revormasi dewasa ini
nilai-nilai pancasila merupakan suatu pangkal tolak derivasi baik dalam bidang
politik, social, ekonomi, hokum serta kebijakan hubungan internasional dewasa
ini.
Intisari
pengertian “paradigma” adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi
teoritis yang umum yang merupakan suatu sumber nilai. Kesekuensinya hal ini
merupakan suatu sumber hokum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu
pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu
pengetahuan itu sendiri.
Secara
lebih rinci filsafat pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan adalah merupakan identitas
nasional Indonesia. hal ini didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa
materialis atau asal nilai-nilai pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri konsekuensinya
cirri khas sifat, serta karakter bangsa Indonesia tercermin dalam suatu system
nilai filsafat pancasila.
Selain
itu filsafat pancasila merupakan dasar dari Negara dan konstitusi (Undang-Undang dasar negara) Indonesia. sebagaimana diketahui bahwa
filsafat pancasila sebagai dasar Negara republic Indonesia, memiliki
konsekuensi segala peraturan perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai
pancasila .
Sebagai
konsekuensi dari konsep geopolitik Indonesia, maka pancasila merupakan dasar
filosofi geostrategi Indonesia. hal
ini berdasarkan analisis sitematis
bahwa pancasila merupakan core philosophy
dari pembukaan UUD 1945 yang menurut ilmu hokum berkedudukan sebagai staats fundamental norm.